Akses Terbatas
Informasi Dikecualikan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa informasi yang bersifat rahasia dan not available / tidak dapat diakses oleh publik demi menjaga stabilitas dan privasi.
Data Pribadi Warga
Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta catatan sipil, riwayat kesehatan, informasi keuangan pribadi, serta hak privasi warga lainnya.
Rahasia Penegakan Hukum
Informasi materi hukum yang dikhawatirkan dapat mengganggu, menghambat, atau membahayakan proses penyelidikan dan penyidikan resmi kewilayahan.
Rahasia Persaingan Usaha
Informasi aset industri kekayaan intelektual yang berpotensi merugikan ketahanan ekonomi pelaku usaha mikro warga lokal atau membocorkan hak paten bisnis.
Dokumen Internal Strategis
Surat, nota kesepahaman internal, memo, dan dokumen rencana aksi pemerintah yang belum diputuskan secara final oleh pimpinan tinggi instansi.
Pengecualian informasi di atas bersifat mutlak sesuai ketetapan regulasi perundang-undangan RI.