Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan sebagai bentuk legalitas resmi dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal di wilayah administratif Kecamatan Murhum.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan Warga:
- Surat Pengantar Usaha resmi dari Lurah asal (Scan asli/Foto jelas).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar (khusus untuk jenis usaha yang berdampak lingkungan/bising).
- Foto/Dokumentasi fisik tempat usaha atau produk usaha yang dijalankan.
Alur & Ketentuan Prosedur Pelayanan:
- Warga mengajukan permohonan secara mandiri melalui Dashboard Portal PATEN Warga dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
- Petugas Kasi Pelayanan melakukan verifikasi keabsahan draf berkas secara digital.
- Berkas yang lolos verifikasi akan langsung dinaikkan ke Meja Kerja Camat untuk ditandatangani secara elektronik (E-Signature).
- Dokumen rekomendasi fisik yang telah dicetak and disahkan dapat diambil di Loket Pelayanan Utama Kecamatan dengan menunjukkan KTP asli pelapor.
Tautan Link Form / Blanko (File URL):[https://rhizalstudio.my.id/download/form-permohonan-iumk.pdf](https://rhizalstudio.my.id/download/form-permohonan-iumk.pdf)