Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan sebagai bentuk legalitas resmi dan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal di wilayah administratif Kecamatan Murhum.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan Warga:

Alur & Ketentuan Prosedur Pelayanan:

  1. Warga mengajukan permohonan secara mandiri melalui Dashboard Portal PATEN Warga dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
  2. Petugas Kasi Pelayanan melakukan verifikasi keabsahan draf berkas secara digital.
  3. Berkas yang lolos verifikasi akan langsung dinaikkan ke Meja Kerja Camat untuk ditandatangani secara elektronik (E-Signature).
  4. Dokumen rekomendasi fisik yang telah dicetak and disahkan dapat diambil di Loket Pelayanan Utama Kecamatan dengan menunjukkan KTP asli pelapor.

Tautan Link Form / Blanko (File URL):[https://rhizalstudio.my.id/download/form-permohonan-iumk.pdf](https://rhizalstudio.my.id/download/form-permohonan-iumk.pdf)