Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik.
Nomor Induk Kependudukan (NIK), riwayat kesehatan, kondisi keuangan, dan rahasia pribadi lainnya.
Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian di lingkungan kelurahan.
Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi atau rahasia dapur persaingan usaha yang sehat.
Surat dan dokumen internal pemerintah yang belum diputuskan atau masih dalam tahap penggodokan strategis.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik demi hukum.
NIK, riwayat kesehatan, kondisi keuangan, dan rahasia pribadi lainnya.
Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.