Pedoman landasan operasional Kecamatan Murhum dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Kecamatan Murhum merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Baubau. Tugas pokok Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di wilayah Kecamatan Murhum.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kecamatan Murhum menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Melaksanakan kegiatan pembinaan ideologi negara, wawasan kebangsaan, persatuan bangsa, serta pembinaan kerukunan antarsuku dan umat beragama.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembinaan UMKM, dan mendorong partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat kecamatan untuk memastikan kenyamanan aktivitas masyarakat.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan-kelurahan yang berada di wilayah kerja Kecamatan Murhum.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, termasuk perizinan dan non-perizinan melalui loket Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).